Hubungi Kami: +62 811-6622-666

PT. LSK PATKI

Profil Lembaga

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat Kompetensi wajib dimiliki oleh setiap tenaga teknik yang bekerja di bidang ketenagalistrikan. Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk serta diakreditasi oleh Menteri ESDM RI dan Menteri Investasi Hilirisasi/Kepala BKPM RI. Merespons kebutuhan ini, Perkumpulan Assesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia dibentuk oleh para pakar, akademisi, dan praktisi dari Aceh sampai Papua, bekerja sama dengan Universitas Negeri dan Swasta di bidang ketenagalistrikan. Untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi tersebut, didirikanlah PT. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan PATKI (PT. LSK PATKI). Kami telah melaksanakan sertifikasi kompetensi untuk lembaga dan perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang ketenagalistrikan baik yang di dalam negeri maupun luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Asesor / Tim Ahli kami yang terdiri dari proffesor, doktor, dan para pakar yang telah berpengalaman puluhan tahun di bidang ketenagalistrikan. 


PT. LSK PATKI

Sejarah

Listrik sudah menjadi kebutuhan yang sangat vital bagi kehidupan manusia maka dari itu sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 Ayat 6 yang berbunyi “Setiap Tenaga Teknik dalam Usaha Ketenagalistrikan Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi” dan pada PP No. 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik menjelaskan bahwa Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang mendapat penunjukan dan akreditasi dari Mentri ESDM RI Dirjen Ketenagalistrikan dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Assesor Teknik Ketenagalistrikan.

 

Berdasarkan hal diatas maka kami dari Aceh s.d Jawa Barat berkumpul dengan Para Pakar Listrik, Akademisi, Pratisi termasuk dari berbagai latar belakang ilmu kelistrikan membentuk suatu wadah yang diberi nama :

“PERKUMPULAN ASSESOR TEKNIK KETENAGALISTRIKAN INDONESIA” atau disingkat “LEMBAGA PATKI” yang dideklarasikan di KAMPUS POLITEKNIK NEGERI PADANG pada tanggal 08 September 2022 dan di daftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM melalui Notaris Ria Satriana Armando, S. H., M.Kn di Padang.

 

Dari LEMBAGA PATKI tersebut untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dibentuklah Badan Usaha yang diberi nama “PT. LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN PATKI” atau disingkat “PT. LSK PATKI”.

 

PT. LSK PATKI dibentuk berdasarkan Akta Pendirian tanggal 24 November 2022 No. 09 Oleh Notaris  Ria Satriana Armando, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Jl. Padang-Bukittinggi Km. 52 Pasar Limau Sicincin, Kel. Kapalo Hilalang, Kec. 2X11 Kayutanam, Kab. Padang Pariaman, Prov. Sumatera Barat dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor AHU-0082199.AH.01.01.TAHUN. 2022

 

Perkumpulan  tersebut beroperasi berdasarkan Perundang-Undangan dan Peraturan sbb :

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
  6. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  8. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
  9. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  10. Keputusan Menteri ESDM No.380.K/Tl.05/Djl.4/2022 Tanggal 28 April 2022 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  11. Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 217.K/24.Djl.4/2018, Tanggal 23 April 2018, Tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan.
  12. Hasil Musyawarah mufakat dan Rapat-Rapat Pleno Perkumpulan Asesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia.

 

Dengan berpedoman pada perundang-undangan dan peraturan tersebut diatas, PERKUMPULAN ASSESOR TEKNIK KETENAGALISTIKAN INDONESIA (LEMBAGA PATKI) siap melayani Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bagi Lembaga, Institusi dan  Individu yang mempunyai keterampilan, keahlian berdasarkan kepatutan, keilmuan untuk kepentingan Sertifikasi Bidang Ketenagalistrikan